Ajarnulis.com-Cara dan Prosedur Membuat KK baru-Selamat pagi,siang dan malam Sobat semua, semoga kesuksesan selalu menyertai Sobat. 2. lalu datnglah ke kepala dukuh untuk mengisi data-data pada formulir yang tersedia 3. Setelah itu bawalah berkas-berkas tadi ke kanor kelurahan untuk diproses 4. Selesai diproses di kantor kelurahan kemudian
Sumber Foto Kompas Bagi pasangan yang baru menikah, diperlukan untuk memperbarui Kartu Keluarga KK. Cara membuat KK kini sangat mudah, kamu hanya perlu membawa beberapa dokumen yang diperlukan. Dalam kondisi sudah menikah, ada baiknya segera mengurus dan membuat kartu keluarga yang baru dan terpisah dari kedua keluarga, yaitu keluarga kamu serta keluarga pasanganmu. Hal ini akan membuat berbagai urusan administrasi keluarga baru kamu akan menjadi lebih mudah dan cepat prosesnya. Pada dasarnya, Kartu Keluarga KK merupakan kartu identitas bagi sebuah keluarga yang memuat berbagai data penting, seperti nama, susunan anggota keluarga, hubungan, pekerjaan setiap anggota keluarga, dan berbagai informasi penting lainnya. Nah buat kamu yang baru saja melangsungkan pernikahan, tim Money+ merangkum cara membuat KK untuk kamu! Sumber Foto Syarat Mengurus Kartu Keluarga Sesudah Menikah Merujuk pada UU No. 24 Tahun 2013 Pasal 79A, cara membuat KK atau dokumen kependudukan tidak dipungut biaya alias gratis. Adapun, begini alur bagi pasangan yang baru menikah agar dapat langsung mengurus kartu keluarga Meminta Surat Pengantar Pembuatan KK baru ke Ketua RT surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel surat pengantar tersebut beserta dengan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan dan mengisi formulir permohonan KK baru. Nah, berikut ini beberapa prosedur pembuatan serta syarat-syarat dalam pembuatan kartu keluarga Surat pengantar dari RT yang telah di-stempel buku nikah/akta keterangan pindah bagi anggota keluarga pendatang.Dokumen pendukung seperti ijazah, rapor, akta kelahiran, paspor, dan Surat Keputusan Pengangkatan untuk WNA, selain syarat di atas, wajib melengkapinya dengan fotokopi paspor, fotokopi KITAS atau KITAP, surat keterangan penjamin atau sponsor, fotokopi e-ktp penjamin atau sponsor. Baca Juga Menikah atau Beli Rumah. Mana Yang Lebih Dulu? Cara Mengajukan Kartu Keluarga Sesudah Menikah Setelah melengkapi semua syarat dokumen, kamu dapat langsung mengajukan permohonan Kartu Keluarga KK baru, berikut prosesnya Sesudah semua berkas/dokumen sudah lengkap, usahakan menaruhnya dalam satu folder/map. Agar tidak sampai ada yang formulir-formulir yang diberikan oleh pihak kantor desa/kelurahan. Ada beberapa formulir untuk arsip Desa/Kelurahan. Juga ada beberapa formulir untuk pengajuan kartu data dan formulir pada kantor kecamatan. Pada beberapa daerah, formulir pada kecamatan biasanya sudah dapat kamu isi waktu di kantor desa/ Kecamatan akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. Agar tidak bolak-balik terlalu jauh, pihak kecamatan akan memastikan semua dokumen yang kamu miliki telah Dispendukcapil, dan mendaftar pada bagian permohonan Kartu Dispendukcapil akan melakukan verifikasi ulang pada berkas/dokumenJika sudah lengkap, petugas akan melakukan rekam data untuk Kartu Keluarga baru Setelah itu, kamu bisa langsung menerima Kartu Keluarga KK baru, atau menunggu beberapa hari. Durasi waktu untuk kepengurusan pada tiap-tiap instansi bisa saja berbeda. Jika memungkinkan, kamu dapat sekaligus mengajukan permohonan perubahan pada E-KTP yang kamu miliki. Jadi tidak perlu berulang kali datang ke kecamatan atau Dispendukcapil. Itulah syarat dan cara mengurus kartu keluarga sesudah menikah. Pada dasarnya, ini tidak akan sulit jika dokumennya lengkap. Selamat mencoba ya! caramengisi formulir perubahan kk, cara mengisi formulir perubahan kartu keluarga, cara mengisi formulir perubahan data kependudukan, cara mengisi formulir Sumber Disdukcapil Trenggalek Cara membuat KK baru tidaklah rumit, namun pastikan kamu memenuhi persyaratan yang diperlukan sebelum datang ke kantor Dukcapil. Kartu Keluarga KK adalah identitas yang wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Sebab, hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018. Kartu Keluarga umumnya memuat informasi tentang data susunan keluarga, hubungan, hingga jumlah anggota keluarga. Terlebih lagi bagi kamu yang baru saja menikah, identitas yang satu ini perlu kamu urus. Penerbitan KK terdiri atas penerbitan KK baru, penerbitan KK karena perubahan data, dan penerbitan KK karena hilang atau rusak. Pada proses pembuatannya, Kartu Keluarga biasanya dicetak sebanyak tiga rangkap, yaitu untuk kepala keluarga, ketua RT dan kantor kelurahan. Lalu, bagaimana cara membuat KK baru? Yuk, simak cara dan syarat yang dibutuhkan di bawah ini Cara Membuat Kartu Keluarga 2023 Berikut cara membuat KK baru 2021 yang harus kamu lakukan 1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat 2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. 3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulir permohonan pembuatan KK baru yang tersedia di kantor kelurahan 4. Petugas kelurahan akan mengecek kelengkapan berkas-berkas yang menjadi syarat pembuatan KK baru 5. Jika sudah lengkap, Lurah akan menandatangani formulir permohonan pembuatan KK baru tersebut 6. Berkas yang sudah ditandatangan Lurah kemudian kamu teruskan ke Kecamatan Syarat Membuat Kartu Keluarga Jika kamu sudah mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, pastikan kamu juga mengetahui persyaratan yang diperlukan. Pastikan persyaratan yang kamu bawa sesuai dengan kebutuhan Kartu Keluarga yang ingin kamu buat ya! 1. Pasangan yang Baru Menikah Untuk pasangan yang baru menikah, Kartu Keluarga dapat dibuat setelah pernikahan selesai dilakukan. Dengan memiliki KK, kamu jadi bisa mengurus berbagai keperluan lebih mudah. Misalnya saat kamu ingin membeli rumah dengan Kredit Pepemilikan Rumah KPR, membuat tabungan, paspor dan lainnya. Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk membuat Kartu Keluarga – Surat pengantar dari RT yang sudah distempel RW – Fotocopy buku nikah atau akta perkawinan – Surat keterangan pindah khusus untuk anggota keluarga pendatang 2. Penambahan Anggota Keluarga Kelahiran Jika terdapat anggota keluarga yang baru lahir, maka kamu wajib menambahkannya ke dalam Kartu Keluarga. Berikut beberapa syarat yang harus kamu lengkapi untuk menambahkan anggota pada KK – Surat pengantar dari RT atau RW – Kartu keluarga KK yang lama – Surat keterangan kelahiran anggota keluarga baru yang akan ditambahkan ke dalam kartu keluarga nanti 3. Penambahan Anggota Keluarga yang Menumpang Tak hanya yang lahir,, kamu juga bisa menambahkan anggota keluarga yang menumpang di Kartu Keluarga. Berikut syarat-syarat yang harus disiapkan – Surat pengantar RT atau RW daerah setempat – Kartu keluarga yang lama atau kartu keluarga yang akan ditumpangi – Surat keterangan pindah datang jika tidak satu daerah – Surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI yang datang dari luar negeri – Paspor, izin tinggal tetap, dan surat keterangan catatan kepolisian SKCK atau surat tanda lapor diri untuk WNA 4. Pengurangan Anggota Keluarga Kematian Jika ada ada pengurangan anggota keluarga karena kematian, maka kamu wajib mengubah data di Kartu Keluargamu. Beberapa persyaratan tersebut diantaranya, yaitu – Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat – Kartu keluarga KK yang lama – Surat keterangan kematian untuk yang meninggal dunia – Jika pengurangan terjadi karena adanya anggota keluarga yang pindah, maka surat keterangan kematian diganti dengan surat keterangan pindah untuk anggota keluarga yang pindah. 5. Penggantian Karena Hilang atau Rusak Adakala Kartu Keluarga hilang atau rusak karena suatu hal sehingga kamu terpaksa untuk menggantinya dengan yang baru. Kamu bisa mengurusnya dengan menyiapkan beberapa syarat di bawah ini – Surat pengantar dari RT atau RW daerah setempat – Surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian hanya untuk KK yang hilang – Kartu keluarga KK yang rusak hanya untuk KK yang rusak – Fotocopy dokumen kependudukan KTP dari salah satu anggota keluarga – Dokumen keimigrasian bagi orang asing WNA Cara Mencetak Kartu Keluarga dari Rumah Sumber Ditjen Dukcapil Mendagri Kini, kamu tak perlu repot-repot lagi mendatangi kantor Dukcapil terdekat hanya untuk mengurus Kartu Keluarga KK. Setelah kamu mengetahui cara membuat Kartu Keluarga, kini kamu bisa mencetaknya langsung dari rumah lho. Jika biasanya KK dicetak dalam jenis kertas security printing berhologram, kini kamu bisa mencetaknya langsung di selembar kertas biasa. Jangan khawatir, Kartu Keluarga kamu akan tetap memiliki kekuatan hukum. Sebab, terdapat kode pemindai berbentuk quick response QR di pojok kanan bawah dari kertas yang dicetak mandiri dari rumah. Kode QR ini adalah tanda tangan elektronik sebagai penanda keaslian data, pengganti tanda tangan, serta cap basah. Untuk mengetahui keaslian dokumen, cukup dekatkan kode QR ini dengan perangkat telepon seluler pintar smartphone dan aktifkan moda pemindai QR di masing-masing perangkat. Lalu, hubungkan dengan laman situs Nantinya, pemindaian ini akan menampilkan data lengkap dari masing-masing anggota keluarga. Bila dokumen tersebut asli, maka dalam hasil pindai akan muncul tanda centang warna hijau. Tak hanya itu, terdapat tanda dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan NIK pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Bila dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang ada dalam database, maka akan muncul centang warna merah. Melansir berikut langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk mencetak Kartu Keluarga dari rumah – Ajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukanmelalui laman situs dan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor Dukcapil. – Cantumkan nomor ponsel atau alamat email yang bisa dihubungi. Ini berguna untuk menerima data dokumen kependudukan yang akan dikirimkan petugas dukcapil dalam bentuk format digital atau Portable Document Format PDF. – Setelah mengajukan permohonan, petugas dinas Dukcapil kemudian akan memprosesnya. – Permohonan pelayanan kependudukan yang telah diproses kemudian disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik TTE dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas Dukcapil setempat – Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan SIAK akan mengirimkan notifikasi melalui layanan pesan singkat SMS dan email dalam bentuk informasi link laman situs Dukcapil dan PDF. – Bersamaan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK, pihak dinas Dukcapil setempat juga akan mencantumkan Personal Identification Number PIN. PIN ini bisa digunakan untuk membuka layanan tersebut. – PIN ini bersifat rahasia dan tidak boleh disebarluaskan kepada pihak lain. – Jika semua dokumen yang dikirimkan petugas Dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah kamu terima, periksa kembali data diri di KK tersebut. Jika ada kekurangan atau kesalahan data, segera melapor melalui laman situs – Jika data sudah sesuai, maka kamu bisa langsung mencetaknya dari rumah. – Simpan file data digital berformat PDF tersebbut di komputer atau laptop. Dengan begitu, kamu bisa mencetak kembali Kartu Keluarga saat diperlukan. Itulah cara membuat Kartu Keluarga beserta persyaratan dan cara mencetaknya dari rumah. Jangan lupa kunjungi untuk dapatkan artikel menarik lainnya seputar properti. Kamu juga bisa mencari properti yang sesuai kebutuhanmu seperti Emerald Bintaro hanya diSetelahitu, anda harus mendatangi Kelurahan dengan tujuan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK serta membawa berbagai macam berkas persyaratan sesuai dengan kondisi di atas. Cara Membuat KK Baru Online. Sebagai suatu berkat dari adanya kemajuan teknologi, saat ini anda juga bisa menikmati cara membuat KK baru online. Pastinya hal
Kartu Keluarga atau KK merupakan dokumen yang berisi identitas keluarga. Isinya bukan hanya nama dari anggota keluarga tersebut namun juga ada keterangan tentang tempat tanggal lahir, hubungan dalam keluarga, pekerjaan, nama orang tua, dan beberapa informasi identitas lainnya. Melansir dari KK ini dicetak sebanyak 3 rangkap untuk kepala keluarga, ketua RT, dan kantor kelurahan. Kartu keluarga ini menjadi dokumen yang sangat penting sebab sering menjadi syarat untuk mengurus administrasi lain seperti pembuatan KTP elektronik dan beberapa dokumen kenegaraan lain. Fungsi Kartu Keluarga Kartu keluarga ini memiliki banyak fungsi yang menjadikannya sebagai dokumen penting selain KTP. Adapun fungsi dari kartu keluarga sebagai berikut Sebagai syarat pembuatan KTP elektronik. Sebagai syarat pembuatan akta kelahiran. Syarat administrasi untuk mendaftar asuransi. Syarat sekolah. Mendaftar NPWP. Syarat mendaftar pekerjaan. Syarat pembuatan passport. Pencairan dana BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan dana bantuan sosial. Dan beragam fungsi lain yang berhubungan dengan administrasi kenegaraan. Pembuatan Kartu Keluarga Baru Menikah Ketika seseorang sudah menikah maka ia tidak bisa masuk dalam kartu keluarga milik orang tuanya. Ia harus membuat kartu keluarga sendiri dengan keluarga kecilnya. Untuk itu, kita sering menjumpai pasangan yang baru menikah mengurus perpindahan kartu keluarga. Untuk membuat kartu keluarga baru sebenarnya tidak sulit, namun ada beberapa syarat pindah KK yang harus dipenuhi. Berikut ini beberapa syarat dan cara untuk membuat kartu keluarga baru bagi anda yang baru menikah. Syarat Pindah KK Baru Menikah Sebelum membuat kartu keluarga baru, ada syarat pindah KK yang harus dipenuhi. Adapun syarat-syaratnya menurut penjelasan di sebagai berikut Foto copy surat nikah Surat pindah jika hendak menambahkan anggota keluarga/ pindah datang Surat pengantar dari RT dan RW. Cara Membuat KK Baru Menikah Setelah sayrat pindah KK baru menikah terpenuhi, anda bisa langsung mengajukan pembuatan kartu keluarga baru ke kantor kelurahan setempat. Adapun langkah-langkah untuk mengurusnya seperti berikut ini Meminta surat engantar ke ketua RT dan ketua RW. Kemudian datang ke kantor kelurahan dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Di kantor kelurahan anda akan diminta untuk mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru. Pembuatan Kartu Keluarga Baru Online Internet memang sangat berpengaruh dalam kehidupan manusia, tak terkecuali dalam sistem administrasi kependudukan. Pembuatan KK baru kini juga bisa dilakukan secara online melalui Dalam web tersebut juga dijelaskan terkait syarat pindah KK online dan langkah-langkah untuk mengajukan pembuatan kartu keluarga baru. Berikut ini penjelasannya. Pembuatan KK Baru yang Hilang/Rusak Syarat Pindah KK yang Hilang/Rusak Syarat untuk melakukan pembuatan KK yang hilang atau rusak tidaklah banyak. Syaratnya yaitu Buku nikah yang telah dilegalisasi atau Surat Keterangan Nikah Belum Tercatat yang dikeluarkan oleh KUA setempat. Surat Keterangan Hilang dari pihak kepolisian apabila kartu kelurga tersebut hilang. Mekanisme Pengajuan Untuk bisa mendapatkan kartu keluarga baru ada setidaknya tujuh mekanisme yang harus dilakukan. Penjelasan mengenai mekanisme tersebut sebagai berikut Pertama, persiapkan terlebih dahulu syarat yang dibutuhkan. Lakukan pengajuan layanan. Kemudian isi formulir pengajuan sesuai dengan benar. Unggah dokumen yang dibutuhkan. Pihak dinas akan memproses pengajuan yang anda lakukan. Selanjutnya dinas terkait akan melakukan penerbitan kartu keluarga yang baru. Setelah kartu keluarga terbit, anda bisa mengunduh file tersebut. Cara Mengajukan Pembuatan Kartu Keluarga Buka terlebih dahulu web Selanjutnya anda bisa klik opsi “Buat Pengajuan Baru” Jika anda sudah memiliki akun, maka bisa login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah anda buat. Namun jika anda belum memiliki akun, anda bisa klik bagian untuk daftar akun. Selanjutnya isi seluruh data yang dibutuhkan dan ikuti sampai tahap pengajuan selesai. Pembuatan KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga Syarat Pindah KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga Bagi anda yang ingin menambahkan anggota keluarga baru dalam kartu keluarga, misalnya baru mendapatkan anak. Maka syarat-syarat berikut ini wajib dipenuhi untuk bisa membuat kartu keluarga baru Buku nikah Kartu keluarga asal Surat lahir Cara Pembuatan KK Baru untuk Menambahkan Anggota Keluarga Lengkapi seluruh syarat pindah KK yang dibutuhkan. Buka web Selanjutnya anda bisa klik opsi “Buat Pengajuan Baru” Jika anda sudah memiliki akun, maka bisa login dengan menggunakan NIK dan password yang sudah anda buat. Namun jika anda belum memiliki akun, anda bisa klik bagian untuk daftar akun. Selanjutnya isi seluruh data dan unpload dokumen yang dibutuhkan dan ikuti sampai tahap pengajuan selesai. Jika proses berhasil, nantinya anda akan mendapatkan file pdf kartu keluarga baru yang bisa anda cetak sendiri. Berapa Biaya untuk Membuat Kartu Keluarga? Ketika membuat surat di kantor kelurahan atau instansi terkait kita pasti mempertanyakan sebenarnya pembuatan surat-surat tersebut berbayar atau tidak. Hal ini juga terjadi ketika hendak membuat kartu keluarga. Terkadang kita mencari tahu baik dari berita atau bertanya langsung kepada petugas kelurahan terkait biaya pembuatan kartu keluarga. Melansir dari laman resmi Kominfo, di sana tertulis bahwa sejak 1 Januari 2014, pemerintah sudah membesarkan biaya administrasi untuk berbagai dokumen kenegaraan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan akta kematian. Bahkan pemerintah juga memberikan ancaman kepada aparat yang memungut biaya pembuatan surat penting tersebut dengan pidana 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp 25 juta. Dengan demikian ketika membuat KK atau dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya, kemudian diminta untuk membayar biaya administrasi sebaiknya Anda menolak dengan tegas. Karena pemungutan liar pungli jika tidak dihentikan akan menjadi lingkaran setan yang tidak ada ujungnya. Berapa Lama Pengurusan Kartu Keluarga? Mengutip dati laman di sana dijelaskan bahwa berdasarakan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2011, pembuatan kartu keluarga membutuhkan waktu paling lambat 7 hari. Pada laman tersebut dipaparkan bahwa untuk pengurusan dan pengambilan KK yang sudah jadi bisa di kantor Kecamatan. Namun ketentuan tersebut berdasarkan Perda setempat, sehingga untuk mengetahui berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KK, Anda bisa langsung mengecek di web instansi terkait di daerah anda. Cara lain untuk mengetahui waktu pembuatan KK bisa juga dengan bertanya langsung ke kelurahan setempat. Namun karena saat ini pembuatan KK sudah menggunakan sistem online, pembuatan KK seharusnya lebih cepat dari sebelumnya. Cara Membuat Kartu Kelurga WNA Selain untuk WNI, kartu keluarga juga bisa diberikan kepada WNA yang tinggal di Indonesia. Melansir dari berikut ini beberapa syarat pindah KK dan pengajuan KK untuk WNA. Syarat Pembuatan KK untuk WNA Surat permohonan atau surat pengantar dari kepala desa/ lurah setempat Mengisi formulir biodata orang asing Paspor Kartu Izin Tinggal Tetap KITAP Surat keterangan catatan kepolosisian bagi orang asing tinggal tetap KK lama atau KK yang ditumpangi bagi WNA yang numpang KK Langkah Pembuatan KK untuk WNA WNA melapor kepada instansi pelaksana dan menyerahkan persyaratan yang sudah disiapkan sebelumnya. WNA selaku pemohon mengisi blanko dan formulir serta menandatangani formulir permohonan KK. Petugas registrasi instansi terkait melakukan verifikasi dan validasi data kependudukan. Setelah proses registrasi berhasil, petugas akan menerima biaya restribusi KK WNA. Pada laman tersebut juga disebutkan biaya yang ditetapkan berbeda dengan WNI yang biaya pembuatan KK-nya gratis. Selanjutnya supervisor aplikasi pendaftaran penduduk menandatangani formulir permohonan. Operator kemudian akan melakukan perekaman data ke database kependudukan dan mencetak KK. Kepala instansi akan menerbitkan dan menandatangi KK. Terakhir, KK sudah bisa diambil. Proses pembuatan membutuhkan waktu kurang lebih 3 hari kerja. Cara Membuat Surat Pindah Datang WNI Bagi anda ingin pindah KK dari satu wilayah ke wilayah lain, maka salah syarat pindah KK yang harus dipenuhi yaitu surat keterangan pindah datang atau SKP. Melansir dari laman syarat dan cara mendapatkan surat keterangan tersebut seperti berikut ini. Syarat Pengajuan Pembuatan SKP WNI Syarat Penerbitan SKP WNI Keluarga Kartu keluarga asli Foto copy KTP elektronik anggota keluarga Pas foto anggota keluarga ukutan 3 x 4 Surat pengantar dari kelurahan domisili Syarat Penerbitan SKP WNI Perorangan Fotocopy kartu keluarga KTP asli Pas foto ukuran 3 x 4 Surat pengantar dari kelurahan domisli Tahapan Pembuatan SKP WNI Datang langsung ke loket pelayanan dan bawa seluruh persyaratan yang dibutuhkan. Serahkan persyaratan tersebut kepada petugas untuk diperiksa. Ambil bukti pengambilan KK yang diberikan oleh petugas loket Kemudian kasi registrasi akan melakukan verifikasi berkas dan data yang anda ajukan. Selanjutnya operator admin database akan melakukan proses pindah datang. Selanjutnya pencetakan dan penerbitan surat keterangan pindah datang WNI yang dilakukan oleh operator. Surat tidak akan langsung diserahkan kepada anda, sebab harus diperiksa dan ditandatangani terlebih dahulu oleh Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk. Setelah itu, Kepala Dinas akan melakukan penandatanganan sekaligus pengesahan. Terakhir, petugas loket akan memberikan SKP WNI kepada anda. Untuk menyelesaikan seluruh tahapan di atas setidaknya butuh waktu kurang lebih 2 hari kerja. Dan estimasi waktu pendaftaran sekitar 5 sampai 15 menit, serta estimasi waktu pengambilan sekitar 5 sampai 10 menit.
CaraMembuat Kartu Keluarga 2021. Berikut cara membuat KK baru 2021 yang harus kamu lakukan: 1. Meminta surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru di Ketua RT setempat. 2. Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW. 3. Membawa surat pengantar tersebut dan persyaratan lainnya ke kantor kelurahan, lalu mengisi formulirMendatangiKelurahan untuk mengisi formulir permohonan pembuatan KK dengan membawa berkas persyaratan sesuai kondisi di atas. Mendatangi kantor kecamatan untuk penerbitan KK baru. Cara Membuat Kartu Keluarga Online. Berkat kemajuan teknologi, saat ini kamu sudah bisa menikmati cara membuat KK baru online..